Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Menteri PPA Nilai Dokter Priguna Bisa Diancam Hukuman Lebih Berat karena Berstatus Tenaga Medis
Menteri PPA Arifah Fauzi menilai Dokter Priguna, residen pelaku rudapaksa di RSHS Bandung bisa dihukum lebih berat karena ia seorang tenaga medis.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Arifah Fauzi memberikan tanggapannya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada Priguna Anugerah Pratama.
Diketahui Priguna adalah dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Arifah, Priguna bisa diberi hukuman pidana lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya.
Hal ini dikarenakan status Priguna sebagai tenaga medis, dan aksi rudapaksa ini dilakukannya dalam situasi relasi kuasa, atau ketika ia sedang bertugas sebagai dokter di RSHS Bandung.
Selain itu aksi rudapaksa Priguna juga mengakibatkan dampak berat bagi korban.
Di antaranya bisa mengakibatkan trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian.
Mengingat Priguna melangsungkan aksinya dengan cara membius korban, sehingga korban tak berdaya saat Priguna melakukan rudapaksa tersebut.
"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah dilansir Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Arifah menilai Priguna dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, Arifah juga mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.
Karena seharusnya rumah sakit bisa menjadi ruang publik yang aman bagi setiap orang, khususnya perempuan.
Baca juga: Respons Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Menkes Minta Peserta PPDS Tes Kesehatan Mental
Lebih lanjut Arifah mengingatkan, dari kasus rudapaksa Dokter Priguna ini, masyarakat bisa belajar bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja.
Termasuk terjadi di ruang publik yang seharusnya bisa menjadi ruang aman untuk semua.
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua."
"Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," jelas Arifah.
2 Pasien Ngaku Jadi Korban
Muncul sejumlah korban lain dari aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di RSHS Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Priguna adalah mahasiswa FK Unpad yang kini sedang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung terkait kasus dugaan kekerasan seksual Priguna.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," kata Surawan, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Muncul 2 Korban Lain, Hukuman Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung Bisa Diperberat
"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," sambungnya.
Surawan menegaskan bahwa keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Namun, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.
"Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi," jelasnya.
Surawan menyebut korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Tetapi, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.
Baca juga: Dokter Residen Unpad Rudapaksa Anak Pasien, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Kena Imbas
Kronologi Dokter Rudapaksa Anak Pasien

Aksi kekerasan seksual Priguna terungkap setelah seorang wanita warga Bandung berinisial FH (21) melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada Selasa (18/3/2025).
FH sendiri merupakan anak dari seorang pasien pria yang saat kejadian sedang dirawat di RSHS Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Kala itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Baca juga: Korban Dokter Residen PPDS Pemerkosa di RSHS Bertambah, Polisi: Pelaku Punya Fantasi Menyimpang
Priguna pun meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025).
Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Baca juga: Pakar: RS Hasan Sadikin Tak Bisa Lepas Tangan soal Kasus Priguna Dokter PPDS
Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nina Yuniar)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.