Senin, 29 September 2025

Formappi Duga Anggota dan Pimpinan DPR Tak Setor LHKPN karena Miliki Harta Ilegal

Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN seharusnya tidak lagi didorong oleh kewajiban hukum semata.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
LAPORAN HARTA KEKAYAAN - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan dugaan bahwa ketidakpatuhan sejumlah anggota dan pimpinan DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebabkan oleh kekhawatiran akan terungkapnya harta yang diperoleh secara ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan dugaan bahwa ketidakpatuhan sejumlah anggota dan pimpinan DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebabkan oleh kekhawatiran akan terungkapnya harta yang diperoleh secara ilegal.

Menurut Lucius, ketidaktaatan ini bukanlah persoalan ketidaktahuan terhadap aturan, melainkan mencerminkan karakter asli dari para wakil rakyat tersebut.

“Karena soal karakter pribadi, maka sangat mungkin ketidakpatuhan melaporkan LHKPN erat kaitannya dengan adanya harta yang diperoleh secara ilegal. Ini yang membuat sebagian pejabat, terutama anggota dan pimpinan DPR, memilih untuk mengabaikan pelaporan,” ujar Lucius dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Lucius menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN seharusnya tidak lagi didorong oleh kewajiban hukum semata.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Adies Kadir Baru Lapor LHKPN Semalam, Mengaku Sibuk di Dapil Selama Ramadan

“Harga diri anggota dan pimpinan DPR akan sangat rendah jika kepatuhan mereka hanya karena takut sanksi. Sangat kekanak-kanakan jika mereka baru taat ketika ditakut-takuti,” tegasnya.

Lucius menyebut aturan LHKPN sebenarnya dirancang untuk meningkatkan martabat dan akuntabilitas pejabat publik, dengan harapan tumbuhnya kesadaran anti-korupsi.

“Kalau pelaporan LHKPN itu lahir dari kesadaran, maka kita tak perlu repot bicara pemberantasan korupsi. Namun sayangnya, ketidakpatuhan ini menunjukkan nilai-nilai antikorupsi belum tertanam kuat di parlemen,” tambahnya.

Pimpinan Harus Jadi Teladan

Lucius menilai bahwa keteladanan dari pimpinan DPR sangat penting untuk mendorong budaya akuntabilitas di lembaga legislatif. Namun, jika pimpinan justru menunjukkan sikap serupa, publik akan semakin kehilangan kepercayaan.

“Kalau kelakuan pimpinan tak beda dengan anggota, maka DPR sebagai lembaga akan dianggap sama—tidak patuh, tidak disiplin, dan cenderung koruptif,” tuturnya.

Ia juga menyindir keras inkonsistensi antara seruan pemerintah dengan realitas di lapangan.

“Teriakan Prabowo soal memerangi korupsi yang begitu berapi-api nampaknya hanya jadi isapan jempol. Tak berdampak sama sekali bagi anggota dan pimpinan DPR. Jadi jangan heran kalau publik mencibir,” ujarnya.

Laporan LHKPN Masih Banyak yang Belum Disetor

Diketahui, Jumat (11/4/2025) menjadi batas akhir pelaporan LHKPN bagi para penyelenggara negara. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 9 April 2025, tercatat masih ada 16.867 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan salah satu pimpinan DPR yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir sempat belum melaporkan LHKPN hingga Kamis (10/4/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan