Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eksepsi Hasto Ditolak Hakim, Berat Badan Sekjen PDIP Turun 6,4 Kg, Menderita di Penjara?

Bahkan kata Guntur Romli, Hasto saat ini sudah bisa berpuasa selama 36 jam lamanya tanpa makan dan minum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO DITOLAK - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Guntur.

"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih partai. Tetap solid bergerak!" tutup Guntur menyampaikan isi surat Hasto.

Guntur menyebut selama Hasto mendekam di sel tahanan KPK, ini merupakan surat keempat yang diterima dirinya dari Hasto.

"Ini surat ke-4 yang saya terima dari beliau. Surat ditulis di kertas buku tulis bergaris," tandas dia.

Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan yang Dilakukan KPK Tidak Sah

Kubu Hasto Banding

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025), yang tidak menerima eksepsi mereka terhadap dakwaan jaksa KPK.

Seperti diketahui kubu Hasto pada sidang sebelumnya telah membacakan eksepsi mereka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja kami akan sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di ruang sidang.

Maqdir pun menjelaskan mekanisme pengajuan banding itu nantinya bakal pihaknya diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.

Upaya banding itu akan benar-benar dilakukan apabila dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim.

"Mekanismenya dilakukan secara bersama dengan banding pokok perkara, kalau dalam pokok perkara dihukum," jelas Maqdir.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved