Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK

Agenda sidang praperadilan Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu (9/4/2025) di PN Jaksel yakni mendengarkan jawaban KPK.

zoom-inlihat foto Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN KUSNADI - Kuasa hukum KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Sementara itu pihak Kusnadi meminta hakim putuskan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi melawan KPK

Adapun sidang hari ini, Rabu (9/4/2025) beragendakan mendengar jawaban KPK atas permohonan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap Kusnadi

"Besok jawaban dari termohon (KPK) dan bukti surat dari pemohon," kata hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan, Selasa (8/4/2025). 

Diketahui Staf pribadi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun gugatan Kusnadi telah teregsiter dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Staf Pribadi Hasto, Kusnadi Sebut Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta Titipan Harun Masiku

Pada persidangan kemarin Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah. 

Kuasa hukum Kusnadi meminta hakim memutuskan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan