Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK
Agenda sidang praperadilan Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu (9/4/2025) di PN Jaksel yakni mendengarkan jawaban KPK.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi melawan KPK.
Adapun sidang hari ini, Rabu (9/4/2025) beragendakan mendengar jawaban KPK atas permohonan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap Kusnadi.
"Besok jawaban dari termohon (KPK) dan bukti surat dari pemohon," kata hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan, Selasa (8/4/2025).
Diketahui Staf pribadi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun gugatan Kusnadi telah teregsiter dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga: Staf Pribadi Hasto, Kusnadi Sebut Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta Titipan Harun Masiku
Pada persidangan kemarin Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Kuasa hukum Kusnadi meminta hakim memutuskan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah.
"Perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.