Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Staf Hasto Kristiyanto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan yang Dilakukan KPK Tidak Sah
Hakim memulai persidangan dengan memeriksa surat kuasa dan surat tugas dari pemohon dan termohon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Hal itu disampaikan Kusnadi lewat kuasa hukumnya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Persidangan dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting.
Hakim memulai persidangan dengan memeriksa surat kuasa dan surat tugas dari pemohon dan termohon.
Kemudian mendengar permohonan dari pihak pemohon Kusnadi.
Di persidangan, kuasa hukum Kusnadi membacakan kronologi perkara.
"Pemohon yang bekerja sebagai asisten/staf dari saudara Hasto Kristiyanto datang menemani ke kantor KPK-RI pada tanggal 10 Juni 2024 untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum Kusnadi di persidangan.
Ia melanjutkan, kala itu Hasto menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu.
Atas nama Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
"Bahwa pada saat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK. Pemohon menunggu di luar halaman depan Gedung KPK sambal duduk sendiri dan merokok," imbuhnya.
Kemudian diterangkan tiba-tiba pemohon didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil Hasto.
"Dipanggil karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespon dan naik ke lantai dua gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift," terangnya.
Lanjut kuasa hukum Kusnadi, belakangan baru mengetahui orang yang memanggil pemohon penyidik KPK bernama Rossa Purba.
"Namun faktanya Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil pemohon, melainkan langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan," kata kuasa hukum.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.