Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Lisa Rachmat Meminta Juru Sita Pengganti PN Surabaya Pilihkan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur

Rini menerangkan bahwa permintaan itu Lisa sampaikan melalui sambungan telepon dan setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
KASUS RONALD TANNUR: Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Rini mengaku diminta saksi Rini untuk memberitahukan jika perkara Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat disebut hendak memilih susunan majelis hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur melalui juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina.

Adapun hal itu diungkapkan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Minta Info Pelimpahan Perkara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Kasih Rp5 Juta ke Juru Sita PN Surabaya

Pernyataan Rini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya apakah ketika bertemu dengan Lisa, pengacara Ronald Tannur itu bertanya terkait proses penunjukan hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Rini mengakui bahwa benar Lisa sempat meminta dirinya untuk memilih susunan majelis hakim.

Baca juga: Saksi Mahkota Heru Hanindyo Klaim Tak Pernah Terima Uang dari Lisa Rachmat

"Cuma Lisa Rachmat mau ke, memang minta saya untuk pilih hakim. Tapi kan ini bukan wewenang saya. Saya bilang sama beliau 'kalau untuk pilih hakim bukan ke saya bu, itu bukan wewenang saya'," ucap Rini pada Jaksa.

Rini menerangkan bahwa permintaan itu Lisa sampaikan melalui sambungan telepon dan setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

Setelah itu, Jaksa kembali mendalami apakah Rini mengetahui siapa hakim yang hendak diminta oleh Lisa untuk memimpin sidang Ronald Tannur.

Akan tetapi ketika ia dihubungi, Lisa kata Rini sempat menyebut nama Erintuah Damanik. Namun saat itu Rini tidak tahu kenapa Lisa menyebut nama Erintuah.

"Saya tidak tahu pak informasinya apa, beliau cuma bilang 'nanti dulu, keep dulu Rin, saya ke Pak Erin'. Saya tidak tahu niatnya ke pak Erin itu apa, saya tidak tahu," jelas Rini.

"Pak Erin ini maksudnya?," tanya Jaksa memastikan.

"Pak Erintuah," jawab Rini.

Rini pun mengaku baru mengetahui Erintuah adalah salah satu hakim yang bertugas dalam perkara Ronald Tannur setelah mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Apakah salah satu hakim yang menangani perkara Ronald Tannur?," tanya Jaksa.

"Setelah saya cek SIPP, iya," ucap Rini.

Setelah itu Lisa kata Rini juga menyampaikan kepadanya bahwa ingin menemui Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.

Tak hanya temui Erin, Lisa juga disebut menemui Ketua PN Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono.

"Mau menemui pak Erin dan Pak Ketua ke atas ke lantai 5 gitu," pungkasnya.

Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

"Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama

Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur

Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

"Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU menambahkan.

Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved