Anak Legislator Bunuh Pacar
Minta Info Pelimpahan Perkara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Kasih Rp5 Juta ke Juru Sita PN Surabaya
Mulanya jaksa menanyakan keperluan apa terdakwa Lisa mengontak saksi Rini selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina mengatakan dirinya diberikan uang Rp 5 juta dari Lisa Rachmat, agar menginformasikan perkara Gregorius Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.
Adapun hal itu diungkapkan Rini saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman
Mulanya jaksa menanyakan keperluan apa terdakwa Lisa mengontak saksi Rini selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mbak kalau ada perkara Tannur masuk, tolong infokan ke saya,” jawab saksi Rini tirukan perkataan terdakwa Lisa Rachmat.
Baca juga: Hakim Heru Bantah Minta kepada Eks Ketua PN Surabaya untuk Tangani Perkara Ronald Tannur
Jaksa lalu menanyakan apakah saksi Rini menyanggupi permintaan tersebut.
“Iya, karena saya bilang belum masuk untuk saat ini,” jelas Rini.
Ia melanjutkan terdakwa Lisa juga menginformasikan tahap perkara Ronald Tannur.
“Dia memberikan surat perintah penahanan dari penyidik, nanti kalau sudah masuk (Perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya) diinfokan,” imbuhnya.
Setelah informasi yang awal tadi sudah diinformasikan. Kemudian tindak lanjut apa yang dilakukan oleh terdakwa Lisa Rachmat, tanya jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya berupa uang. Dikirim lewat transfer dengan alasan nanti untuk jajan dan bagikan ke teman-teman. Rp 5 juta ditransfer langsung ke rekening,” jelasnya.
Diketahui dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan putusan bebas perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.