Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes Buntut Aksi Bejat Dokter PPDS RSHS Bandung
DPR RI segera panggil Kemenkes terkait kasus pelecehan di RSHS Bandung!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan pihaknya bakal memanggil beberapa pihak terkait dengan aksi bejat dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah (31) yang melakukan rudapaksa keluarga pasien.
Kata Nihayatul akan ada beberapa pihak juga yang turut dipanggil, termasuk pimpinan RSHS Bandung serta Kemendikti Saintek.
"Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi," kata Nihayatul saat dimintai tanggapannya, Kamis (10/4/2025).
Menurut Nihayatul, pemanggilan terhadap seluruh pihak tersebut untuk melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi proses pembinaan dokter spesialis.
Kata dia, dengan adanya insiden bejat ini, setiap pihak yang berwenang harus bisa memastikan tidak akan terjadi di kemudian hari.
"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," kata dia.
Pasalnya, menurut legislator PKB tersebut, tindakan yang dilakukan Priguna telah mencerminkan terjadinya kegagalan sistem pengawasan pendidikan di dunia medis.
Sehingga perlu dirasa untuk dilakukan penindakan secara menyeluruh terhadap setiap pihak secara sistematis.
"Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan pendidikan dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," tutur dia.
Tak cukup di situ, Nihayatul juga menyatakan Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat.
Selanjutnya, Universitas Padjajaran (Unpad) dan RSHS dituntut untuk memperkuat sistem pelaporan perlindungan korban dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.
Terakhir, Komisi IX DPR RI juga mendorong pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.
Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien, tandas dia.
Meski begitu, Nihayatul belum dapat memastikan waktu untuk pemanggilan setiap pihak tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.