Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes Buntut Aksi Bejat Dokter PPDS RSHS Bandung
DPR RI segera panggil Kemenkes terkait kasus pelecehan di RSHS Bandung!
Mengingat saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses, sidang yang baru akan dimulai 16 April mendatang.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan RSHS Bandung.
Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.
Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.
Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.
Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.
RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr.
PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran, Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.
Saat ini, yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr.
PAP.
Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr.
PAP, tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu, 9/4/2025.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.