Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Juru Sita PN Surabaya Mengaku Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta Dari Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat

Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang jajan sebesar Rp 5 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Rini mengaku diberi Uang jajan sebesar Rp 5 juga oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Saat itu Lisa lanjut Rini memberinya uang sebesar Rp 5 juta.

Di mana uang tersebut diberikan untuk jajan Rini dan teman-temannya di PN Surabaya.

"Bu Lisa memberikan saya uang," kata Rini.

"Artinya datang ke kantor?" tanya Jaksa.

"Ditransfer dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.

"Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa memastikan.

"Rp 5 juta," jawab Rini.

Selang beberapa waktu setelah pemberian uang tersebut, berkas perkara Ronald pun kata Rini dilimpahkan ke Pengadilan pada 22 Februari 2024.

Mengetahui perkara itu sudah masuk lantas Rini pun melaporkannya kepada Lisa Rachmat.

"Waktu saya konfirmasi 'Bu sudah masuk' gitu aja," ujar Rini.

"Kemudian apa yang dijawab?" tanya Jaksa.

"Bu Lisa cuma bilang 'Ya sudah nanti di keep dulu'. Saya tidak tahu maksudnya di keep dulu," kata Rini.

Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp 1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp 5 miliar.

Suap dilakukan untuk mengkondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved