Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Juru Sita PN Surabaya Mengaku Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta Dari Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat

Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang jajan sebesar Rp 5 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Rini mengaku diberi Uang jajan sebesar Rp 5 juga oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang jajan sebesar Rp 5 juta dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Adapun uang itu kata Rini diberikan Lisa karena ia membantu memantau berkas perkara kasus Ronald Tannur yang saat itu masuk di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu diungkapkan Rini saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Pengakuan itu bermula ketika Rini bercerita bahwa ia pertama mengenal Lisa Rachmat dari temannya yang saat ini telah meninggal dunia bernama Suko Purnomo.

Baca juga: Hakim Heru Bantah Minta kepada Eks Ketua PN Surabaya untuk Tangani Perkara Ronald Tannur 

Adapun Suko merupakan Juru Sita di PN Surabaya.

"Saya tahu dari teman saya yang sudah almarhum, saya dikenalkan sama beliau kalau ada Pengacara yang menanyakan perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Rini.

Kemudian saat itu Lisa kata Rini menghubunginya setelah mendapat nomor teleponnya dari almarhum Suko.

Baca juga: Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Uang Suap di Ruangan Mangapul

Kala itu, lanjut Rini, Lisa Rachmat menghubunginya dengan memperkenalkan diri bahwa ia merupakan Pengacara dari Ronald Tannur dan bertanya seputar perkara kliennya.

"Kalau seingat saya, Mbak saya Pengacara Ronald, ada perkara Ronald sudah masuk?" ucap Rini menirukan pernyataan Lisa.

Meski begitu dikatakan Rini bahwa awalnya ia tidak mengetahui secara pasti maksud dari Lisa bertanya mengenai hal tersebut.

Akan tetapi saat itu Lisa kata dia juga meminta agar diinformasikan apabila perkara Ronald Tannur sudah masuk ke Pengadilan.

"Terus saksi menyanggupi?" tanya Jaksa.

"Iya, saya bilang, Belum masuk Bu saat ini," ucap Rini.

Tak hanya itu usai meminta informasi terkait berkas perkara Ronald, Lisa pun menurut Rini juga memberikannya sejumlah uang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved