Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Uang Suap di Ruangan Mangapul
Erintuah dan Mangapul sempat menyebut bila uang yang diberikan Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterangan dua hakim lainnya mengenai pembagian uang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur senilai 140.000 dolar Singapura.
Kedua hakim tersebut yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang sempat menjadi saksi pada perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronlad Tannur untuk terdakwa Heru Hanindyo.
Dalam sidang sebelumnya, Erintuah dan Mangapul sempat menyebut bila uang yang diberikan Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.
Bantahan Heru Hanindyo disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Heru mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.
"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," ujar Heru di ruang sidang.
Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Terkait hal ini, Heru menyebut sempat jarang berada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasalnya, ia kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.
Dimulai pada 3 Juni yang disebut tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di Pondok Indah (Jakarta). Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," ucapnya.
Heru mengingat musyawarah dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni. Momen itu diingatnya karena bertepatan dengan kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi.
Sehingga merujuk hal itu pembaguan uang tejadi sekitar 14 Juni. Kata Heru, pada waktu itu dirinya tak berada di kantor atau Pengadilan Negeri Surabaya.
"Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," kata dia.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.