Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung
Belum diserahkannya berkas perkara pagar laut oleh Bareskrim diduga karena pihak kepolisian masih mengerjakan petunjuk yang diberikan oleh pihaknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memonitor penanganan perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang saat ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
Terkait hal ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pun telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Bareskrim ketika mengembalikan berkas perkara penyidikan pada 24 Maret 2025 lalu.
Satu di antaranya, JPU meminta agar Bareskrim mengubah pengusutan kasus pagar laut itu dari tindak pidana umum menjadi tindak pidana khusus lantaran terdapat indikasi dugaan korupsi di dalamnya.
Penuntut umum pun memberikan tenggat waktu hingga 14 hari sejak berkas itu dikembalikan untuk segera diperbaiki sesuai petunjuk yang diberikan.
Kendati demikian hingga kini penyidik Bareskrim belum kunjung menyetorkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh penuntut umum mengingat tenggat waktu yang diberikan sudah habis.
Menyikapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pun memberikan tanggapan.
Harli menjelaskan, belum diserahkannya berkas perkara pagar laut oleh Bareskrim diduga karena pihak kepolisian masih mengerjakan petunjuk yang diberikan oleh pihaknya.
Lantaran dalam kasus ini penuntut umum meminta agar Bareskrim menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yang sebelumnya tidak dikenakan oleh penyidik terhadap tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dan tersangka lainnya.
Sehingga kata Harli, penyidik Bareskrim diinsyalir masih harus mengubah tahap penyidikan dari yang tadinya mengusut tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi.
"Jika dilihat dari sisi waktu penyidikan lanjutannya, harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum, dan oleh Jpu memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor," kata Harli saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
"Tentu secara administrasi penanganan perkara berubah," sambungnya.
Kendati demikian jika dalam kurun 30 hari kedepan penyidik tak kunjung mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk, maka kata Harli Kejaksaan bakal mengingatkan Bareskrim.
Hal itu disebut Harli berdasarkan pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.
"Yang pada pokoknya apabila apabila dalam waktu 30 hari sejak berkas dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti, penuntut umum akan mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Hari, apabila dalam waktu 30 hari sejak surat permintaan perkembangan penyidikan dikirim namun penyidik juga tak kunjung menindaklanjuti, maka Jaksa akan melakukan langkah lanjutan.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.