Revisi UU TNI
Aksi Massa Menginap di DPR Tolak UU TNI , Demonstran Masak Hingga Mandi di Sekitar Gedung Parlemen
Puluhan peserta aksi tolak Undang-undang (UU) TNI masih menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Al pun mengatakan aksi ini digelar secara kolektif oleh masyarakat.
Beberapa peserta aksi ada yang berasal dari luar Jakarta.
"Asalnya sih masing-masing ya. Saya sendiri dari Karawang. Ada yang dari Jakarta juga. Ada yang dari Depok," kata Al.
"Jadi ini kolektif masing-masing. Tidak atas nama satu instansi atau satu kelompok aja sih," tambahnya.
Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.
Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.
Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).
Sebagai informasi, dalam pasal 47 UU TNI yang baru disahkan, mengatur 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif, di antaranya:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Keamanan Laut
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.