Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang Tanpa Izin
Lucky Hakim terancam sanksi pemberhentian selama 3 bulan sebagai Bupati Indramayu setelah plesiran ke Jepang tanpa izin.
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Lucky Terancam Diberhentikan 3 Bulan
Menurut Dedi, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya.
Jika merujuk pernyataan Dedi, maka Lucky dianggap melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, memang tertuang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan, pemberhentian tidak dilakukan oleh Mendagri, tetapi langsung oleh Presiden.
Berikut bunyi dari Pasal 77 ayat 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Hukuman untuk Lucky Hakim yang Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Sebut Bisa Diberhentikan 3 Bulan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.