Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2025

Fakta-fakta Polemik Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Kini Terancam Sanksi

Berikut fakta-fakta Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Penulis: Jayanti TriUtami
Kolase Tribunnews/Kompas
MOBIL DINAS UNTUK MUDIK - Kolase foto Wali Kota Depok, Dr. Drs. H. Supian Suri, M.M. Berikut sejumlah fakta kebijakan Wali Kota Depok yang mengizinkan ASN mudik menggunakan mobil dinas. 

Dedi turut mengkritik pernyataan Supian soal tidak semua ASN memiliki mobil pribadi. 

Menurutnya, ASN yang diberi fasilitas mobil dinas pada umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli mobil pribadi. 

"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.

3. Dianggap Merugikan Negara 

Dedi juga menyebut kebijakan Supian berpotensi merugikan negara. 

Terlebih, apabila terjadi kerusakan pada mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran. 

"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Depok Bolehkan ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Kini Ditegur Dedi Mulyadi & Bima Arya

4. Akan Dikenai Sanksi 

Wamendagri Bima Arya turut buka suara terkait polemik penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. 

Bima Arya menyayangkan kebijakan Wali Kota Depok tersebut. 

Ia mengatakan, mobil dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. 

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.

Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Supian. 

5. KPK Ikut Beri Teguran 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved