3 Negara Tak Disarankan bagi Pekerja Migran Indonesia, Menteri P2MI: Semua Unprocedural alias Ilegal
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, memastikan status pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, adalah ilegal.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menghindari tiga negara dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
Tiga negara yang dimaksud adalah Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Karding mengatakan, sangat besar kemungkinan pekerja migran Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) jika bekerja di ketiga negara itu.
"Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, dan Thailand, itu jangan ada yang berangkat untuk bekerja," kata Karding, Rabu (2/4/2025), dilansir Kompas.com.
"Karena, pasti kecenderungannya adalah kena TPPO," imbuh dia.
Tak hanya soal TPPO, Karding juga mengungkapkan, pemerintah Indonesia belum memiliki kesepakatan penempatan pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Baca juga: Menteri P2MI Lapor ke Presiden Prabowo soal Keinginan Akhiri Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi
Atas hal itu, Karding pun menegaskan, apabila diperbolehkan melarang, maka ia tidak akan mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di tiga negara tersebut.
"Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara, kalau boleh saya melarang, saya larang," tegas dia.
Sebelumnya, Karding telah menyampaikan hal serupa saat melakukan penyegelan terhadap perusahan penyalur tenaga kerja migran, PT Multi Intan Amanah Internasional, di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengatakan sangat rawan bagi pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO apabila bekerja di tiga negara tujuan itu.
Selain itu, para pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, kata Karding, dipastikan banyak yang berstatus ilegal.
"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata Karding, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Tribratanews Polri.
"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," lanjut dia.
Karding menambahkan, untuk Kamboja dan Myanmar, terutama di wilayah Myawaddy, terindikasi kejahatan scamming dan judi online.
Pada 18 Maret Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 pekerja migran Indonesia non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap.
Tahap pertama, sebanyak 400 orang pada Selasa (18/3/2025) dan 154 orang pada Rabu (19/3/2025).
Disebutkan, mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
P2MI Segel Perusahaan Penyalur PMI di Bekasi
Beberapa waktu lalu, Abdul Kadir Karding telah menyegel perusahaan penyalur tenaga kerja migran, PT Multi Intan Amanah Internasional, di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan setelah pihak P2MI mendapat laporan dari 58 pekerja yang merasa dirugikan.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Para korban batal diberangkatkan dan tidak mendapat hak-haknya padahal telah memenuhi persyaratan yang diajukan dari pihak perusahaan.
Karding menjelaskan, sebelum disegel pihaknya sudah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu tahun enam bulan.
Selama jangka waktu itu, Kemen P2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak PT Multi Intan Amanah Internasional dengan perwakilan korban.
Hasilnya, PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.
Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan, meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.
PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.
"P2MI tersebut dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti," ujar Karding, Jumat (28/3/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rugikan Pekerja Rp1,6 Miliar, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Migran di Bekasi Disegel
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar, Kompas.com/Dian Erika)
Sumber: TribunSolo.com
Pemerintah Thailand Kurung Lima Singa yang Terlibat dalam Pembunuhan Seorang Penjaga di Safari World |
![]() |
---|
Mukhtarudin Jadi Menteri P2MI, Golkar Ingatkan Tantangan dan Ancaman Pekerja Migran di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Striker Irak soal Pelanggaran Horor ke Pemain Thailand, Buat Janji saat Lawan Indonesia |
![]() |
---|
Timnas Wushu Indonesia Optimistis Juara Umum di SEA Games 2025, Prestasi Kejuaraan Dunia Jadi Modal |
![]() |
---|
Viral Video Petugas Kebun Binatang di Thailand Tewas Dikeroyok Singa, Saksi Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.