Selasa, 7 Oktober 2025

Ketua Komisi III DPR Dorong Pemasangan CCTV di Ruang Tahanan Seluruh Polda Indonesia

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan maupun saksi.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Chaerul Umam
PERKETAT PENGAWASAN - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di gedung DPR beberapa waktu lalu. Habiburokhman, menjelaskan soal akan adanya pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV), sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan soal akan adanya pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV), sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan maupun saksi.

Baca juga: Menko AHY dan Menhub Sambangi Jasamarga Tollroad Command Center, Cek Lalin Mudik di CCTV

“Kasus di Palu terungkap karena adanya CCTV yang merekam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, ditemukan bukti melalui rekaman video tersebut,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemasangan CCTV ini akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. 

Baca juga: Pria di Jepara Cabuli Saudara Ipar Disabilitas, Aksi Bejat Terekam CCTV Rumah Korban

Pihaknya juga akan mendukung pengadaan CCTV melalui anggaran APBN.

“Kamera pengawas sekarang sudah terjangkau, jadi tidak ada alasan untuk tidak memasangnya. Kami akan mendukung pengadaan CCTV ini melalui APBN,” tambahnya.

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. 

Hal ini agar mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

"Dalam revisi ini, advokat tidak hanya bisa mendampingi tersangka, tetapi juga wajib mendampingi saksi. Ini adalah langkah penting untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, meskipun statusnya masih saksi,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Pria di Jepara Cabuli Saudara Ipar Disabilitas, Aksi Bejat Terekam CCTV Rumah Korban

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan menjelaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku dalam pembahasan RUU. 

Puan menambahkan bahwa pembahasan mengenai RUU KUHAP ini menjadi domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved