AMSI Kecam Meningkatnya Kekerasan terhadap Jurnalis dan Teror ke Media: Sudah Titik Mengkhawatirkan
AMSI menilai bahwa jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap pers serta menyelesa
KEKERASAN DAN TEROR KE JURNALIS - Kolase jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya, di alami luka usai menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, 24 Maret 2025; dan potongan kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo di Jakarta, 19 Maret 2025. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam tren peningkatan kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis serta perusahaan media di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam tren peningkatan kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis serta perusahaan media di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
AMSI menilai bahwa jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap pers serta menyelesaikannya secara hukum, maka kemunduran kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi di negeri ini akan makin luas dan sulit diperbaiki.
Menurut AMSI, serangkaian kejadian yang menimpa jurnalis terjadi setelah DPR mengesahkan revisi Undang-undang TNI pada 20 Maret 2025. Kejadian-kejadian tersebut melibatkan kekerasan fisik, ancaman digital, dan intimidasi yang terjadi saat peliputan aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap pengesahan tersebut.
Di Jakarta, dua jurnalis, yakni dari IDN Times dan Suara Mahasiswa Ul, menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demo mahasiswa yang menolak revisi UU TNI.
Sementara itu, pada 24 Maret 2025, dua jurnalis lainnya di Surabaya, dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya, mengalami kekerasan fisik dan peralatan liputannya dihapus secara paksa oleh aparat. Ini terjadi setelah mereka mengabadikan foto dan video yang menunjukkan kekerasan polisi terhadap demonstran.
Insiden serupa juga terjadi di Sukabumi dan Bandung, di mana jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews menghadapi intimidasi dari aparat saat mereka meliput aksi mahasiswa. Bahkan, pada 25 Maret, di Malang, Jawa Timur, setidaknya delapan jurnalis dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menjadi korban kekerasan saat meliput protes serupa.
Baca juga: Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal
Tidak hanya kekerasan fisik, ancaman juga terjadi pada jurnalis Tempo.
Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi disertai ancaman di akun Instagram dan WhatsApp jurnalisnya.
Beberapa hari kemudian, paket berisi tikus tanpa kepala juga diterima kantor Tempo.
AMSI menilai serangkaian intimidasi, serangan digital dan kekerasan yang menimpa perusahaan media dan jurnalis di Indonesia, dalam dua pekan terakhir, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Kondisi ini menebar ketakutan, rasa tidak aman, dan memicu self censorship di kalangan redaksi media.
kekerasan
Teror
intimidasi
jurnalis
perusahaan media
Kebebasan pers
Reformasi 1998
Tempo
revisi UU TNI
AMSI
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Pertengkaran Suami Istri Diduga Jadi Penyebab Rumah Kontrakan di Cakung Dilalap Api |
![]() |
---|
Pegadaian Awards 2025 Dukung Literasi Keuangan dan Citizen Journalism untuk MengEMASkan Indonesia |
![]() |
---|
Atalia Praratya Serukan Penguatan Perlindungan Anak Pasca Kasus Kekerasan AMK |
![]() |
---|
Beasiswa Liputan Pendidikan untuk Jurnalis Indonesia 2025 Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Pemilik Kos Ungkap Kronologi Temuan Jasad Irnakulata: Tertutup Selimut, Teman Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.