Puan Maharani Soroti Dugaan Pungli SMAN 4 Medan, Sekolah Jangan 'Money Oriented'
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 4 Medan, Sumatra Utara. Sekolah jangan money oriented.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 4 Medan, Sumatra Utara.
Pihak sekolah diduga meminta siswa membayar iuran Rp 50 ribu untuk biaya pensiun lima guru.
Menurut Puan, sistem pendidikan di Indonesia harus berjalan dengan transparan, serta harus bebas dari praktik pungli.
"Anak-anak kita harus mendapatkan layanan pendidikan yang bebas dari beban yang tidak semestinya."
"Kita ingin membangun generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan tanpa harus terbebani oleh praktik-praktik yang merusak sistem pendidikan itu sendiri," kata Puan Maharani, dikutip dari keterangan, Kamis (27/3/2025).
Diketahui, dari video yang viral di media sosial disebutkan, satu murid ditugaskan untuk memungut iuran ke murid lainnya.
Adapun murid tersebut mendapat instruksi dari seorang guru.
Diperkirakan setiap guru yang akan pensiun tersebut mendapat Rp 10 juta dari pembagian uang pungli.
Puan mengatakan, pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika para pemangku kepentingan seperti pemerintah, sekolah, maupun masyarakat berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan.
"Kita harus memastikan bahwa dunia pendidikan kita berintegritas. Praktik pengumpulan dana secara tidak resmi, meskipun diklaim sebagai tradisi, tidak bisa dibenarkan."
"Pendidikan harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jangan money oriented yang akhirnya merusak nilai-nilai luhur pendidikan,” tegasnya.
Baca juga: Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu
Pungutan tidak resmi di sekolah, bukan sekadar masalah kecil, tetapi bisa berdampak luas terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.
“Pada akhirnya lalu berpengaruh terhadap kepercayaan publik pada dunia pendidikan, dan menimbulkan potensi diskriminasi pendidikan, hingga normalisasi praktik pungli yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Puan meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk penggalangan dana di sekolah.
"Pemerintah perlu menegakkan aturan yang jelas terkait pungutan di sekolah serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan dan komite sekolah juga harus bisa berdiri independen serta berintegritas."
"Tidak ikut-ikutan apalagi sampai memfasilitasi segala bentuk hal yang berkaitan dengan pungutan liar, apapun alasannya,” ungkapnya.
"Jangan sampai ada lagi siswa yang terbebani secara finansial akibat kelalaian dalam pengawasan. Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendidikan di masing-masing wilayahnya,” ujar Puan.
Kepala Sekolah Dipanggil Disdik
Terkait kasus dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMA Negeri 4 Medan.
Dijelaskan Alex, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Kep SMAN 4 Medan tersebut.
Hanya saja untuk sanksinya, masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis), Kepsek tersebut terbukti melakukan pungli ke siswa untuk uang pensiun guru.
"Kalau sanksi kita tunggu hasil audit Inspektorat. Tapi pastinya akan diberikan hukuman sanksi. Entah itu ringan, sedang atau berat," jelasnya saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, pihaknya belum bisa memberi sanksi, sebab masih mencari tahu, akar dari masalahnya.
"Selain itu, yang bersangkutan (Kepsek) seorang ASN, kita juga karena mau tahu akarnya itu apa yang mengkoordinir, ini kan masih audit internal dinas. Saya belum cukup puas dengan hasilnya," tuturnya.
Sanksi ini diberikan ke Kepsek, kata Alex untuk menjadi efek jera dan tidak ada sekolah yang mengulangi kesalahan yang sama.
"karena supaya bisa ada efek jera bagi yang lain supaya gak mengulang," tuturnya.
Menurut Alex, pemberian uang dengan cara pungli bukan bagian dari bentuk penghormatan terhadap guru pensiun.
"Penghormatan terhadap guru ya macam ya bentuknya. Ya saya rasa yang dilakukan itu bukan bagian penghormatan guru. Menghormati guru itu ya salah satunya ya menghargai guru itu sendiri tapi kan tidak dalam hal hal seperti itu," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Disdik Sumut Sudah Panggil Kepsek SMAN 4 yang Lakukan Pungli ke Siswa, akan Diberi Sanksi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun Network/Anisa Rahmadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.