Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Febri Diansyah Kena Target KPK, Organisasi Advokat Minta DPR Lindungi Profesi Pengacara
8 organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak dugaan intimidasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 8 organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan atau PDI Hasto Kristiyanto.
Dugaan intimidasi terhadap Febri Diansyah tersebut itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
“Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Erman.
Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL
Mulai dari Penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, Pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga Pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025, atau besok.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” kata Erman.
Baca juga: Febri Diansyah Buka Suara soal Pemanggilan Adiknya oleh KPK untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang SYL
Dia pun menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” kata Erman.
Lebih jauh, dalam momentum pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan di DPR RI, Erman juga meminta DPR RI untuk mempertimbangkan penguatan hukum posisi Advokat dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘’Sarinah’’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Adapun, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:
1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.