Harun Masiku Buron KPK
Febri Diansyah Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Bakal Hadir Usai Dampingi Hasto Disidang
Febri Diansyah janji hadiri pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Harun Masiku usai dampingi klienya, Hasto di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Febri Diansyah akan diperiksa pada Kamis (27/3/2025) sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," kata Febri kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Dalam hal ini, Febri mengaku akan menghormati pemanggilan tersebut.
Namun, dia akan hadir setelah selesai mendampingi kliennya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto yang juga terdakwa kasus yang sama akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat di hari yang sama.
"Saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," tuturnya.
Baca juga: Alasan Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil Terkait Kasus SYL, Sempat Magang di Visi Law
Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.