Kasus Suap di MA
IPW Nilai Dakwaan Zarof Ricar Lemah, Eks Pejabat MA Bisa Bebas dari Tuntutan
Menurutnya, dakwaan itu dianggap lemah lantaran JPU tidak menguraikan secara jelas terkait aliran dana gratifikasi Zarof Ricar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti soal dakwaan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam dugaan mafia kasus di MA.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum kedua yang menyebut Zarof Ricar telah menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram. Penerimaan itu berlangsung selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.
Baca juga: Kejagung Diduga Tak Niat Ungkap Markus di MA, Pakar Hukum Sarankan KPK Ambil Alih Kasus Zarof Ricar
Menurutnya, dakwaan itu dianggap lemah lantaran JPU tidak menguraikan secara jelas terkait aliran dana gratifikasi Zarof termasuk pihak yang berperkara maupun hakim yang diduga menerima.
"Pasal 143 KUHAP Ini, bahwa seorang jaksa dalam mengusung surat dakwaan Dia harus lengkap dan cermat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil Markus dalam Brankas Ukuran 1 Meter
Menurutnya, ketika hanya pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, maka kasus tersebut tidak akan melebar kemana-mana dan hanya Zarof Ricar yang menjadi terdakwa.
"Saya membahas yang Rp 920 miliar, dengan pasal gratifikasi, maka dampaknya akan stop pada diri Zarof Ricar, tidak berkembang kepada pihak lain," ucapnya.
Padahal, dia meyakini jika Zarof Ricar menerima uang hampir Rp 1 triliun itu dari sejumlah pihak.
"Dalam pola konstruksi korupsi ada namanya gatekeeper. Gatekeeper itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang atau pemberian yang haram kemudiam dia menjadi penyimpan ini gatekeeper prinsipnya," tuturnya.
"Jadi dia penyimpan, ini bukan duit dia, Jadi kalau dengan gratifikasi. Artinya saya menduga ini hanya akan berhenti di Zarof Ricar, Padahal kebenaran yang diketahui oleh jaksa Ini adalah terkait dengan suap sesuai dengan alat buktinya," sambungnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam kesempatan yang sama mengatakan dengan tidak diungkapnya sosok lain dalam kasus Zarof, maka akan membuat celah Zarof lolos dari hukuman.
"Jadi sangat mungkin, kekhawatiran banyak orang, Zarof pun sebenarnya dikreasi sedemikian rupa supaya lolos dari hukuman," ucapnya.
Baca juga: IPW dkk Laporkan Jampidsus ke KPK, Ada Hubungannya dengan Makelar Kasus Zarof Ricar
Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.