Kasus Suap di MA
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil 'Markus' dalam Brankas Ukuran 1 Meter
Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dedi Kurniawan mengungkap bahwa atasanya itu menyimpan uang diduga hasil urus perkara di dalam brankas berukuran 1 meter.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun dari hasil makelar kasus di Mahkamah Agung.
Adapun pernyataan itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).
Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung.
Saat itu Jaksa mencecar Dedi, dimana ia melihat uang saat penyidik lakukan penggeledahan.
"Flashback ke penggeledahan. Saksi tadi menjelaskan bahwa saat penggeledahan saksi ada saat itu, dinas. Di kamar mana ditemukan uang?," tanya Jaksa.
"Di kamar Pak Zarof," jawab Dedi.
"Ruang tersendiri apa ruang tidur?," tanya Jaksa lagi.
"Kamar tidur," ucap Dedi.
Baca juga: Lisa Rachmat Akui Tawar Rp 5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa pun kembali mencecar dimana posisi persis uang yang Dedi lihat.
Awalnya Dedi tak menjelaskan rinci dimana uang tersebut disimpan oleh Zarof. Dedi hanya menerangkan bahwa Zarof menyimpan uang itu di dekat kasur.
Namun setelah dicecar lagi oleh Jaksa, akhirnya Dedi mengatakan bahwa uang-uang itu disimpan di sebuah brankas.
"Saksi liatnya setelah di packing ke dalam kontainer atau pada saat sebelum dimasukkan ke dalam kontainer?," tanya Jaksa.
"Saya lihat dari, pertama kan saya sedang di sebelah di ruangan kerjanya karena L (bentuk ruang kerja Zarof) kan seperti itu, saya masih ditanya-tanya di ruang kerja," ucap Dedi.
"Lihat uangnya udah dikumpulkan di dalam boks kontainer berarti?," tanya Jaksa lagi.
"Ya maksudnya pas lagi ngambil (barang bukti uang) juga saya lihat," ujar Dedi.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.