4 Fakta ART Curi Jam Tangan Patek Philippe Rp3 Miliar di Jaksel, Dijual Rp550 Juta hingga Ditukar KW
Asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan mencuri jam tangan mewah milik majikannya bermerek Patek Philippe seharga Rp3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - IR (32), seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan mencuri jam tangan mewah bermerek Patek Philippe seharga Rp3 miliar milik majikannya.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat majikan IR tak berada di apartemen elit kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Namun aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lobi apartemen.
Pelaku tampak meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa jam tangan.
Berikut 4 fakta terkait dengan kasus ART yang mencuri jam tangan mewah milik majikannya itu.
Dijual Rp550 juta
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menyampaikan bahwa pelaku menjual jam tangan mewah tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni Rp550 juta.
Padahal, jam tangan mewah merek Patek Philipe memiliki harga jua senilai Rp3 miliar.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata AKP Igo, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Pasal Krusial yang Dibahas dalam RUU KUHAP oleh Komisi III: Penghinaan Presiden hingga soal Advokat
Ditukar jam KW
IR ternyata menukar jam asli itu dengan jam tangan palsu alias KW.
IR sudah merencanakan aksi pencurian ini dengan membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.
Wanita berusia 32 tahun tersebut melakukan aksinya saat mengetahui korban yang merupakan majikannya sendiri lengah.
"Pelaku menunggu saat korban lengah dan kemudian menukar jam tangan asli dengan yang palsu," ujarnya.
"Korban baru menyadari setelah memeriksa jam tersebut, dan segera melapor ke polisi," ungkap Igo.
Ditangkap di Surabaya
Setelah korban melapor, polisi menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Maret 2025.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya," kata dia.
Terancam 7 tahun penjara
Terkait dengan perbuatan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
IR juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Rakli/Alfarizy Ajie Fadhillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.