Revisi UU TNI
UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI: Kami Hormati Setiap Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menanggapi soal gugatan terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," ucap Rizal.
Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI.
Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
Baca juga: Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Pemerintah Telah Kelewat Batas Permainkan Rakyat
Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Dalam kesempatan yang berbeda, Rizal menyebut, pemerintah telah kelewatan batas dalam mempermainkan rakyat.
Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.
Namun, nyatanya berbagai aksi demonstrasi dan suara masyarakat sipil tak didengar oleh pemerintah hingga RUU TNI ini resmi disahkan menjadi UU TNI.
"Disini kami ingin menunjukkan, bahwasanya pemerintah ini sudah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat."
"Mulai dari aksi dan apapun itu yang telah kita perjuangkan sebagai rakyat Indonesia dan dari berbagai lapisan masyarakat sipil tidak didengar," kata Rizal, Senin (24/3/2025) dikutip dari YouTube KompasTV.
(Tribunnews.com/Milani/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.