Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI: Kami Hormati Setiap Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menanggapi soal gugatan terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Grace Sanny Vania
TOLAK RUU TNI - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang Pancasila gedung DPR/MPR, di kawasan Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI digugat oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, memberikan tanggapannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menanggapi soal gugatan terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, revisi UU TNI digugat oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Brigjen Kristomei mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait gugatan itu. 

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapuspen, Senin (24/3/2025). 

Kristomei menegaskan, TNI fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi.

TNI memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. 

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya. 

Diketahui, terdapat sembilan Mahasiswa UI yang melayangkan gugatan kepada MK terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.

Dua di antaranya menjadi kuasa hukum dari para mahasiswa ini, termasuk Rizal sendiri.

Pihaknya melihat adanya kecacatan pembentukan peraturan perundang-undangan a quo dalam UU TNI ini.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk menggugat uji formil UU TNI ke MK.

Baca juga: Puluhan Massa Aksi Terluka saat Demo Tolak UU TNI di Malang: Ada yang Kepalanya Bocor, Gigi Retak

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) dikutip dari Kompas.com

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. 

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved