Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke Komnas HAM.
Editor:
Malvyandie Haryadi
“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.
Merespons laporan KKJ Indonesia tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.
"Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Atnike Nova Sigiro.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi.
Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi mengenai kasus ini.
“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan menyesalkan peristiwa teror ke kantor Tempo.
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.
Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain.
Di antaranya seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers.
Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. yaitu:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
- SAFEnet,
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI),
- Amnesty International Indonesia,
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI),
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
- Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Tim Investigasi Bentukan Komnas HAM Didesak Harus Bisa Ungkap Dalang Demo Rusuh Agustus |
![]() |
---|
Rencana Prabowo Bentuk Tim Investigas Independen, Komnas HAM: LNHAM Kerja dengan Caranya Sendiri |
![]() |
---|
Komnas HAM: Publik Berhak Tahu Fakta Demo Ricuh Agustus 2025 |
![]() |
---|
Beasiswa Liputan Pendidikan untuk Jurnalis Indonesia 2025 Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.