Senin, 29 September 2025

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke Komnas HAM.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
TEROR KE TEMP0 - Suasana kantor Tempo usai mendapat teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis mereka, Jumat (21/3/2025). Hari ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. 

“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.

Merespons laporan KKJ Indonesia tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.

"Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Atnike Nova Sigiro.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi.

Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi mengenai kasus ini. 

“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris mengatakan menyesalkan peristiwa teror ke kantor Tempo.

Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.

Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain.

Di antaranya seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers. 

Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. yaitu:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
  3. SAFEnet,
  4. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
  6. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),
  7. Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI),
  8. Amnesty International Indonesia, 
  9. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI),
  10. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  11. Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan