Kamis, 2 Oktober 2025

RUU KUHP

Komisi III Jamin Terima Masukan Pimred Media Massa Terkait Larangan Liputan Sidang Dalam RUU KUHAP

Habiburokhman juga berharap bahwa masukan dari media massa dapat membantu menciptakan pengaturan yang dapat menjaga integritas dan keadilan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU KUHAP - Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan pandangan dari media massa tentang peliputan persidangan 

Namun, Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung. 

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," tegasnya.

"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," kata Juniver.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved