RUU KUHP
Komisi III Jamin Terima Masukan Pimred Media Massa Terkait Larangan Liputan Sidang Dalam RUU KUHAP
Habiburokhman juga berharap bahwa masukan dari media massa dapat membantu menciptakan pengaturan yang dapat menjaga integritas dan keadilan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU KUHAP - Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan pandangan dari media massa tentang peliputan persidangan
Namun, Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.
"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," tegasnya.
"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," kata Juniver.
Berita Terkait
RUU KUHP
Tim Perumus Sebut KUHP Terbaru Muat Aturan Pidana Rekayasa Kasus Seperti Kasus Ferdy Sambo |
---|
Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP |
---|
Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi |
---|
Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers |
---|
PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.