TOPIK
RUU KUHP
-
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mulai membahas Rancangan UU KUHAP pada Senin pekan depan.
-
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang KUHP.
-
Habiburokhman juga berharap bahwa masukan dari media massa dapat membantu menciptakan pengaturan yang dapat menjaga integritas dan keadilan
-
(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui, over kapasitas menjadi salah satu masalah serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).
-
Dalam KUHP terbaru turut mengatur mengenai pidana penyesatan peradilan atau rekayasa kasus tindak pidana.
-
Pakar Hukum menjelaskan kalaupun kantor PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis tak masalah karena bukan resolusi.
-
Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu pun mencontohkan dalam aspek kebebasan berpendapat.
-
Hal tersebut disampaikan soal adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
-
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah harus tegas terhadap perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.
-
Pasal ini memang sempat menjadi perdebatan panjang karena dinilai sebagai kewenangan negara yang melewati batas pribadi seseorang.
-
Satu diantara pasal yang dinilai kontroversi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan oleh DPR RI adalah mengenai perzinaan.
-
Pegiat HAM menyoroti penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kelak akan diacu oleh kepolisian.
-
Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama
-
Menurut Nusron tidak selayaknya Dubes AS ikut campur dalam hal pruduk politik Indonesia dan mengaitkannya dengan iklim investasi.
-
DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang, Selasa (6/12/2022) pagi tadi.
-
Citra beranggapan pemerintah dan DPR tidak bisa jika hanya melihat segelintir jumlah suara yang melakukan aksi perotes tersebut.
-
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengimbau agar tak perlu berdemo dan lebih baik digugat melalui jalur hukum.
-
Salah satu respon yang diberikan yakni mengenai dihapuskannya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dari RKUHP tersebut.
-
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melakukan penyusunan RKUHP ini secara terang-terangan.
-
DPR, kata Dasco, tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa atau demonstrask menolak RKUHP.
-
Meski diakui bahwa RKUHP masih banyak ditolak elemen masyarakat lantaran dianggap masih ada pasal-pasal kontroversial.
-
Mereka terlihat membawa tujuh spanduk berukuran besar yang bertuliskan sejumlah penolakannya terhadap RKUHP tersebut.
-
Komisi III DPR RI hari ini rapat bersama pemerintah untuk membahas DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
Sosialisasi RUU KUHP diharapkan jadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik atas urgensi pembaruan KUHP di Indonesia.
-
Anggota Komisi III DPR meminta pemerintah agar mensikronisasi RKUHP dengan living law atau hukum adat yang berlaku di masyarakat.
-
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menegaskan, urgensi pengesahan RUU KUHP.
-
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merespons usulan Komisi III DPR RI soal pasal rekayasa kasus.
-
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP.
-
Juru Bicara Tim Sosialisasi Albert Aries, menjelaskan tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara.
-
Banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama, Mahfud MS sebut penting RKUHP disosialisakan di kalangan agamawan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved