RUU KUHP
Komisi III Jamin Terima Masukan Pimred Media Massa Terkait Larangan Liputan Sidang Dalam RUU KUHAP
Habiburokhman juga berharap bahwa masukan dari media massa dapat membantu menciptakan pengaturan yang dapat menjaga integritas dan keadilan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR membuka diri bagi para pimpinan redaksi (pimred) media massa, untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi UU KUHAP, khususnya terkait dengan Pasal 253 ayat 3 yang mengatur pelarangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan pandangan dari media massa tentang peliputan persidangan.
“Kami ingin teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan, tetapi juga menyampaikan masukan, seperti misalnya soal peliputan di persidangan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) khusus pada masa sidang yang akan datang untuk menerima usulan dari media mengenai pengaturan peliputan persidangan yang lebih baik.
"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk menentukan pengaturan yang paling elegan mengenai pemberitaan persidangan ini,” ucapnya.
Baca juga: Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman
Pasal 253 ayat 3 draf RUU KUHAP yang tengah dibahas dalam RUU tersebut melarang siaran langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi proses persidangan agar saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di luar pengadilan.
"Jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain. Kita tidak tahu apakah ini asli atau tidak, jadi pengaturannya harus jelas. Jangan sampai saksi yang belum diperiksa mendengar di luar dan kemudian nyontek atau mencocokkan kesaksiannya. Ini bisa merusak keaslian pengakuan yang didapat hakim," ujarnya.
Habiburokhman juga berharap bahwa masukan dari media massa dapat membantu menciptakan pengaturan yang dapat menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, sambil tetap mempertimbangkan aspek transparansi pemberitaan.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana antara Komisi III DPR RI dengan para Pakar Hukum, muncul usulan terkait larangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan.
Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
Mulanya, Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Juniver lantas meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.
“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,” kata Juniver.
Ia mengurai, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai.
RUU KUHP
Tim Perumus Sebut KUHP Terbaru Muat Aturan Pidana Rekayasa Kasus Seperti Kasus Ferdy Sambo |
---|
Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP |
---|
Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi |
---|
Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers |
---|
PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.