Teror Kepala Babi
Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tegaskan Ini Teror untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi
Sekretaris Korporat Tempo Inti Media, Jajang Jamaludin menilai kiriman kepala babi & bangkai tikus ini adalah teror untuk kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945, yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM.
Pemerintah, kata Hasan, selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.
Dalam aturan mengenai pers media, tidak hanya dijamin kebebasannya, namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.
Baca juga: Kantor Tempo Diteror Lagi, 6 Bangkai Tikus Ditemukan di Kardus yang Terbungkus Kertas Bermotif Mawar
"Selain itu, media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada Sabtu, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.
Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.