Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil, Anggota di Luar 14 K/L Akan Ditarik Mundur

Menurut Kristomei, meskipun jumlah ini terkesan besar, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang

Penulis: Gita Irawan
Istimewa
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI (Mabes TNI) baru-baru ini mengungkapkan data terkini mengenai jumlah prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.

Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, saat ini terdapat 4.472 prajurit TNI aktif yang bertugas di berbagai instansi sipil per Februari 2025.

Hal ini disampaikan menyusul beredarnya dua data yang berbeda mengenai jumlah prajurit TNI aktif di lembaga sipil.

Salah satu data diperoleh oleh pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bekerja di kementerian dan lembaga, dengan tambahan 101 prajurit TNI yang bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Data ini diklaim berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, data lain yang diperoleh peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengungkapkan bahwa ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 2023. 

Data tersebut diungkapkan Al Araf saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi

Penjelasan Mabes TNI

KAPUSPEN TNI - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi saat masih berpangkat Kolonel mengunjungi di Kantor Redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
KAPUSPEN TNI - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi saat masih berpangkat Kolonel mengunjungi di Kantor Redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). (Warta Kota)

Kristomei Sianturi mgnkoreksi data-data tersebut dan menegaskan bahwa data yang valid menunjukkan 4.472 prajurit yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil per Februari 2025.

"Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik

Kristomei merinci penempatan 4.472 prajurit di 14 kementerian/lembaga sebagai tersebut:

1. Kemenko Polkam:  74

2. Kemhan: 2.534

3. Wantannas: 57

4. BIN: 656

5. BNPP: 12

6. BNN: 2

7. BSSN (Lemsaneg): 11

8. Lemhannas: 223

9. Setmilpres: 211

10. Mahkamah Agung: 524

11. BNPT: 18

12. Bakamla: 129

13. BNPB: 2

14. Kejaksaan Agung: 19

Baca juga: Terungkap! Pembunuh Sales Mobil Feni Ere Ternyata Kerabat Keluarga, Begini Kronologinya

Menurut Kristomei, meskipun jumlah ini terkesan besar, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Penempatan ini juga dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik dari para prajurit, terutama di Kementerian Pertahanan.

Respons terhadap Desakan DPR

Selain itu, Kristomei juga menanggapi desakan dari anggota Komisi I DPR yang meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) TNI terbaru. Anggota DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah disahkan, termasuk perubahan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga.

Kristomei menegaskan bahwa Panglima TNI telah mengeluarkan instruksi yang jelas: prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI yang baru harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI, yang memperbolehkan prajurit TNI aktif hanya bertugas di kementerian dan lembaga tertentu yang terkait dengan politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Desakan Anggota DPR TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sebelumnya mengingatkan agar seluruh pihak patuh terhadap perubahan UU TNI yang baru.

Ia mendesak agar Panglima TNI segera menarik mundur prajurit dari jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU terbaru.

Menurut TB Hasanuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme TNI, memastikan bahwa prajurit fokus pada tugas pokok mereka, yaitu pertahanan negara.

Dengan diberlakukannya ketentuan baru, diharapkan seluruh prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme TNI.

Perubahan Undang-Undang TNI

UU TNI yang baru memberi izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Namun, di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme TNI, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan sipil yang dapat mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga keamanan negara.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat tetap fokus pada tugas pokoknya dan menjaga stabilitas serta solidaritas institusi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved