Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Puan Sempat Bahas Pengesahan Revisi UU TNI Saat Bertemu Jokowi dan Surya Paloh di Acara NasDem

Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kalau dirinya turut membahas perihal pengesahan Revisi UU TNI saat berbincang dengan Jokowi dan Surya Paloh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - (dari kanan ke kiri) Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat jumpa pers usai buka puasa bersama di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Puan sebut dirinya turut sampaikan soal pengesahan Revisi UU TNI ke Jokowi dan Paloh. 

10. ⁠Penanggulangan bencana

11. ⁠Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. 

Pasal 53: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved