Revisi UU TNI
Puan Sempat Bahas Pengesahan Revisi UU TNI Saat Bertemu Jokowi dan Surya Paloh di Acara NasDem
Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kalau dirinya turut membahas perihal pengesahan Revisi UU TNI saat berbincang dengan Jokowi dan Surya Paloh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kalau dirinya turut membahas perihal pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR RI saat bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.
Momen itu terjadi saat Puan dan Jokowi duduk satu meja bersama Surya Paloh dalam momen buka puasa bersama Partai NasDem di NasDem Tower, Jumat (21/3/2025) malam.
"Jadi saya sebagai Ketua DPR kemudian menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang kemudian direvisi yaitu pasal 7, pasal 47, dan 53, hanya tiga hal tersebut yang direvisi," kata Puan saat jumpa pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta usai bukber.
Kepada Jokowi dan Paloh, Puan mengaku, hanya ada tiga pasal itu saja yang direvisi.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP tersebut lantas mengklaim kalau ketiga pasal yang direvisi itu sudah sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Meski Dapat Penolakan, Ketua MPR Yakin Presiden Prabowo Bakal Teken UU TNI yang Baru
"Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.
Terkait dengan respons Jokowi dan Paloh, Puan Maharani menyatakan kalau keduanya merasa tidak masalah dengan adanya pengesahan Revisi UU TNI.
Keduanya kata Puan, hanya meminta agar UU TNI yang baru itu bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: PMKRI Gelar Rakernas XII, Food Estate hingga Revisi UU TNI Disinggung
Hal itu penting kata dia, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah publik.
"Dan beliau berdua menyampaikan Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman, itu saja," ucap dia.
Sebelumnya, Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Puan menjelaskan, Pasal 7 UU TNI terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9.Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.