Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kecam Penembakan 3 Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Perluasan Kewenangan TNI Ranah Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pengaturan senjata api yang masih lemah bagi militer terkait insiden penembakan 3 polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025, yang menyebabkan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggota polisi sedang melaksanakan tugas operasi sabung ayam, yang kemudian ditanggapi dengan penembakan oleh pelaku hingga menewaskan tiga korban.
Baca juga: Warga Sipil Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Dua Oknum TNI hingga Kini Masih Saksi
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kejadian ini di tengah upaya Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang berpotensi memperluas kewenangan TNI di ranah sipil.
Mereka menyatakan kekhawatirannya terkait mekanisme pengawasan yang belum cukup ketat, serta pengaturan senjata api yang masih lemah bagi militer yang bertugas di masyarakat.
"Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan kembali perluasan kewenangan TNI di ranah sipil sebagaimana direncanakan di dalam RUU TNI. Di satu sisi, mekanisme pengawasan yang ketat justru belum ada, termasuk pengaturan senjata api bagi militer yang bertugas di tengah masyarakat," kata Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangannya Kamis (20/3/2025).
Koalisi juga mencatat kejadian serupa terjadi beberapa jam sebelum insiden di Lampung, tepatnya di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, di mana seorang warga meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Dua kejadian yang berturut-turut dan di tengah proses persidangan pelaku penembakan bos rental mobil yang juga dilakukan oleh anggota TNI, menunjukkan tidak efektifnya mekanisme pengawasan internal yang ada di tubuh TNI saat ini," ujarnya.
Koalisi menekankan perlunya prosedur yang lebih jelas dan ketat terkait pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota TNI.
Baca juga: Kesaksian Warga, Arena Sabung Ayam TKP Penembakan 3 Polisi di Lampung Pengunjungnya Bermobil Mewah
"Kami mempertanyakan prosedur, SOP, dan pengawasan penggunaan senjata api oleh TNI yang kemudian bisa menyebabkan adanya kejadian-kejadian ini. Apalagi, dari kejadian-kejadian ini, anggota TNI tidak dalam kondisi bertugas," ucapnya.
Al Araf juga mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya efek jera bagi oknum TNI yang terlibat dalam penembakan.
"Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan sanksi efek jera bagi para pelaku, terutama oknum TNI yang terlibat penembakan, besar kemungkinan pengulangan penyalahgunaan senjata api terus berulang," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pelaku penembakan diproses secara tegas dan dihukum maksimal.
Dia menegaskan bahwa militer tidak seharusnya ikut campur dalam urusan sipil, seperti yang terlihat dalam program-program pemerintah yang melibatkan TNI, seperti Makan Bergizi Gratis (MGB) dan program pangan di Papua dan wilayah lainnya.
"Kami mendesak agar pelibatan TNI dalam program-program pemerintah dihentikan," ucapnya.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengimbau agar proses peradilan terhadap pelaku dilakukan di peradilan umum dan secara transparan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.