Mudik Lebaran 2025
Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
*) Yogyakarta-Sleman-Magelang
*) Yogyakarta-Wonosari
*) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
Baca juga: Daftar Tarif Bus PO Murni Jaya, Surya Bali, dan New Shantika untuk Lebaran 2025
12. Jawa Timur
*) Pandaan-Malang
*) Probolinggo-Lumajang
*) Madiun-Caruban-Jombang
*) Banyuwangi-Jember
13. Bali
*) Denpasar-Gilimanuk
14. Kalimantan Timur
*) Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-Batas Kalimantan Selatan
*) Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun
*) Buntok-Palangka Raya
*) Tamiyang Layang-Batas Kalimantan Selatan
*) Sei Hanyo-Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti-Palangka Raya.
Jenis Kendaraan
Sementara itu, jenis kendaraan yang dilakukan pembatasan operasional di antaranya:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu dan hasil tambang.
Namun terdapat pula kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, yakni:
- Kendaraan yang mengangkut BBM dan gas
- Hantaran uang
- Hewan ternak
- Pupuk
- Pakan ternak
- Keperluan penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Bahan kebutuhan pokok.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.