Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2025

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
Tangkapan Layar Instagram @korlantaspolri.ntmc
PEMBATASAN KENDARAAN BARANG - Tangkap layar Jadwal dan Titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non Tol selama Libur Lebaran di akun Instagram Korlantas Polri, Kamis (20/3/2025). Korlantas Polri bersama pihak terkait telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran. 

*) Yogyakarta-Sleman-Magelang

*) Yogyakarta-Wonosari

*) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)

Baca juga: Daftar Tarif Bus PO Murni Jaya, Surya Bali, dan New Shantika untuk Lebaran 2025

12. Jawa Timur

*) Pandaan-Malang

*) Probolinggo-Lumajang

*) Madiun-Caruban-Jombang

*) Banyuwangi-Jember

13. Bali

*) Denpasar-Gilimanuk

14. Kalimantan Timur

*) Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-Batas Kalimantan Selatan

*) Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun

*) Buntok-Palangka Raya

*) Tamiyang Layang-Batas Kalimantan Selatan

*) Sei Hanyo-Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti-Palangka Raya.

Jenis Kendaraan 

Sementara itu, jenis kendaraan yang dilakukan pembatasan operasional di antaranya:

- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

- Mobil barang dengan kereta tempelan

- Mobil barang dengan kereta gandengan

- Mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu dan hasil tambang.

Namun terdapat pula kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, yakni:

- Kendaraan yang mengangkut BBM dan gas

- Hantaran uang

- Hewan ternak

- Pupuk

- Pakan ternak

- Keperluan penanganan bencana alam

- Sepeda motor mudik dan balik gratis

- Bahan kebutuhan pokok.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan