Mudik Lebaran 2025
Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai jadwal dan titik lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan sejumlah pihak terkait telah menetapkan jadwal dan titik lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pembatasan ini, akan berlangsung mulai 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB sampai 8 April 2025 pukul 24:00 WIB.
Adapun pembatasan akan difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Berikut rincian lokasi penerapan pembatasan operasional bagi angkutan barang saat Lebaran 2025.
Baca juga: Daftar Tarif Bus PO Miyor Prima, ANS, Muji Jaya untuk Arus Mudik Lebaran 2025
Lokasi Pembatasan Operasional
Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 yakni sebagai berikut:
1. Sumatra Utara
*) Batas Provinsi Aceh-TanjungPura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
*) Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
*) Medan-Berastagi
*) Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatra Barat
*) Jambi-Sarolangun-Padang
*) Jambi-Tebo-Padang
*) Padang-Bukittinggi
3. Jambi-Sumsel-Lampung
*) Jambi-Palembang-Lampung
4. DKI Jakarta dan Banten
*) Jakarta-Tangerang-Cilegon-Serang-Merak
5. Banten
*) Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
*) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
*) Serang-Pandeglang-Labuhan
6. DKI Jakarta dan Jabar
*) Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
7. Jawa Barat
*) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
*) Nagreg-Kadungora-Leles-Garut
*) Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
*) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur-Bandung
*) Padalarang-Gadog Bangkong-Cimahi
*) Karawang-Subang-Indramayu-Cirebon
*) Subang-Lembang-Bandung
8. Jawa Barat dan Jawa Tengah
*) Cirebon-Brebes
9. Jawa Tengah
*) Solo-Klaten-Yogyakarta
*) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
*) Semarang-Salatiga-Bawen-Boyolali-Magelang-Yogyakarta
*) Pejagan-Tegal-Purwokerto.
10. Jawa Tengah dan Jawa Timur
*) Solo-Ngawi
11. Yogyakarta
*) Yogyakarta-Wates
*) Yogyakarta-Sleman-Magelang
*) Yogyakarta-Wonosari
*) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
Baca juga: Daftar Tarif Bus PO Murni Jaya, Surya Bali, dan New Shantika untuk Lebaran 2025
12. Jawa Timur
*) Pandaan-Malang
*) Probolinggo-Lumajang
*) Madiun-Caruban-Jombang
*) Banyuwangi-Jember
13. Bali
*) Denpasar-Gilimanuk
14. Kalimantan Timur
*) Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-Batas Kalimantan Selatan
*) Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun
*) Buntok-Palangka Raya
*) Tamiyang Layang-Batas Kalimantan Selatan
*) Sei Hanyo-Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti-Palangka Raya.
Jenis Kendaraan
Sementara itu, jenis kendaraan yang dilakukan pembatasan operasional di antaranya:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu dan hasil tambang.
Namun terdapat pula kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, yakni:
- Kendaraan yang mengangkut BBM dan gas
- Hantaran uang
- Hewan ternak
- Pupuk
- Pakan ternak
- Keperluan penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Bahan kebutuhan pokok.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.