Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI. Mulai dari tugas pokok TNI, jabatan sipil, hingga usia pensiun.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI. 

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

(Tribunnews.com/Gilang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved