Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp 70 M Sitaan KPK Bukan Miliknya

KPK melakukan penggeledahan di rumahnya pada Senin (10/3/2025) lalu, Ridwan Kamil membantah ada deposito Rp 70 miliar yang disita KPK. 

Warta Kota/Yulianto
RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat saat blusukan di Kampung Bayam, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024). Saat ini Ridwan Kamil sedang menjadi sorotan publik lantaran rumahnya baru-baru ini digeledah KPK. (Warta Kota/Yulianto) 

"Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR)
  2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH)
  3. Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH)
  5. Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Namun, sampai saat ini kelima orang tersebut belum ditahan.

Komisi antikorupsi hanya memerintahkan pencegahan terhadap Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Uang dari Rumahnya saat Penggeledahan: Tidak Ada Deposito

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved