Pimpinan Komisi I DPR RI Tak Targetkan Waktu Pengesahan Revisi UU Penyiaran
Dave menyebut pihaknya tidak ingin memberikan target waktu yang pasti untuk mengesahkan beleid tersebut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono memastikan sejauh ini Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih terus dilakukan pembahasan.
Dengan begitu, Dave menyebut pihaknya tidak ingin memberikan target waktu yang pasti untuk mengesahkan beleid tersebut.
"Revisi UU Penyiaran mungkin nanti setelah di masa sidang yang akan berikutnya, ya.
Saya enggak mau set target dulu," kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19/3/2025.
Terlebih, kata Dave, banyak hal yang perlu didalami pembahasannya di Revisi UU Penyiaran ini.
Pasalnya, menurut dia, banyak perkembangan yang terjadi, termasuk dalam segi teknologi di industri penyiaran.
"Penyiaran ini kan berubah terus, ya. Dulu itu kan hanya analog switch-off, sekarang ini kan menjadi pembahasan akan over the top (OTT) dan Digital Platform," ujar Dave.
Kata dia, banyaknya perubahan teknologi yang harus dicermati apakah nantinya akan turut diatur dalam satu Undang-Undang atau terpisah.
"Apakah kita masukkan dalam Undang-Undang atau perlu kita buat Undang-Undang terpisah, nah ini yang formulasinya sedang kita godok," ucap Dave.
Terpenting, kata Dave, Komisi I DPR masih terus melakukan penggodokan dan mempelajari permasalahan perihal muatan di Revisi UU Penyiaran.
Sehingga nantinya apabila disahkan maka Revisi UU Penyiaran mencakup seluruh kebutuhan penyiaran di jangka panjang.
"Jadi, kita terus belanja masalah sembari kita buat satu formulasi yang bisa diterima dan bermanfaat. Karena kita ingin jangan sebentar-sebentar direvisi lagi, direvisi lagi, jadi Undang-Undang ini bisa bermanfaat untuk jangka panjang," tandas Dave.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai harus tetap menjamin kebebasan pers dan hak berekspresi.
Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Akhmad Munir, menekankan kebebasan pers diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"RUU Penyiaran harus tetap menjamin penyelenggaraan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan berpendapat," kata Munir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI terkait RUU Penyiaran, Senin, 10/3/2025.
RI Tambah Kapal Perang Baru, Komisi I DPR: Ini Keseriusan Agar Indonesia Disegani di Kawasan |
![]() |
---|
3 Kecaman Usman Hamid ke TNI Datangi Polda Metro soal Ferry Irwandi, Sebut Panglima - Komisi I DPR |
![]() |
---|
Pemerintah Blokir Ratusan Konten Provokatif, Anggota Komisi I DPR: Ini Bentuk Langkah Pencegahan |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia Minta Publik Mencermati Disinformasi Pascakericuhan |
![]() |
---|
Komisi I DPR Rapat dengan BIN, Bahas soal Maraknya Aksi Demonstrasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.