Minggu, 5 Oktober 2025

Penggeledahan Kantor Febri Diansyah oleh Penyidik KPK Dinilai Mencurigakan

Kenapa penggeledahan dilakukan tidak lama setelah kantor hukum tersebut sebagai pengacara Hasto Kristiyanto. 

Penulis: willy Widianto
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved