Sabtu, 4 Oktober 2025

Penggeledahan Kantor Febri Diansyah oleh Penyidik KPK Dinilai Mencurigakan

Kenapa penggeledahan dilakukan tidak lama setelah kantor hukum tersebut sebagai pengacara Hasto Kristiyanto. 

Penulis: willy Widianto
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Maqdir Ismail menambahkan, penyidikan perkara terhadap Hasto benar-benar dipaksakan dan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam penyidikan. 

"Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, kenapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?," kata dia. 

"Bisa dbayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara seriu," demikian Maqdir Ismail.

Alasan Penggeledahan

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved