Berapa Tunjangan Guru PNS yang Cair Maret 2025? Cek Rincian Gaji dan Jadwal Penyaluran
Berapa tunjangan guru PNS yang cair bulan Maret 2025? Cek rincian gaji guru PNS dan jadwal penyaluran tunjangan guru PNS. Ada 3 jenis tunjangan.
TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran tunjangan untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah? Berikut ini penjelasannya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sebelumnya mengumumkan tunjangan guru PNS akan dikirim langsung ke rekening guru penerima.
Tunjangan tersebut terdiri dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sebelumnya, tunjangan tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah dan kemudian ditransfer ke rekening guru penerima.
Perubahan skema penyaluran tunjangan guru ASN diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.
Aturan baru tersebut tidak mengubah besaran tunjangan dan jadwal penyaluran tunjangan guru PNS.
Besaran tunjangan guru PNS setara satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG, serta Rp250.000/bulan untuk Tamsil.
Untuk itu, pemerintah telah meminta guru PNS segera melakukan verifikasi rekening melalui akun masing-masing di Info GTK agar penyaluran tunjangan dapat dikirim langsung ke rekening guru penerima.
Jadwal penyaluran tunjangan guru PNS dilakukan setiap tiga bulan sekali yaitu:
- Maret (Triwulan I)
- Juni (Triwulan II)
- September (Triwulan III)
- November (Triwulan IV).
Berikut ini daftar gaji PNS sebagai acuan besaran tunjangan TPG dan TKG untuk guru ASN yang senilai satu kali gaji, dikutip dari PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp828,1 Miliar, Tunjangan Guru dan Pengawas PAI Akan Cair Sebelum Lebaran
Daftar Gaji Guru PNS
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.