Senin, 29 September 2025

Pemerintah Anggarkan Rp828,1 Miliar, Tunjangan Guru dan Pengawas PAI Akan Cair Sebelum Lebaran

Kemenag tegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan cair sebelum Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025.

Dokumentasi Kementerian Agama RI
TUNJANGAN GURU - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno saat menyampaikan penerapan pengawasan madrasah berbasis digital di Jakarta, Selasa (17/2/2025). Kemenag tegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan cair sebelum Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan cair sebelum Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025.

Diketahui, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

Menteri Agama Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," ujar Suyitno, dikutip dari Kemenag, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

"Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idul Fitri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka," ungkapnya.

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.

Adapun beberapa syaratnya yakni:

  • Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI;
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG);
  • Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Baca juga: 3 Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025: Cair Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar," tegasnya.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan download Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025 atau Klik di Sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan