Revisi UU TNI
Revisi UU TNI 2025: Fakta-Fakta yang Wajib Diketahui Publik
Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.
Editor:
Glery Lazuardi
“Secara substantif, bahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini berjalan sesuai konteks di mana perlu (1) pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian (2) soal masa pensiun prajurit dan terakhir (3) Penugasan prajurit di jabatan sipil,” ujar Agung kepada media, Rabu (18/3).
Lebih lanjut, Agung turut menyayangkan respons publik termasuk figur di sosial media yang mudah terbawa pada narasi liar yang belum tentu kebenarannya.
“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.
Ia mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI secara terbuka dan transparan.
“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.
Agung berharap RUU TNI ke depan dapat menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil.
“Di luar itu semua, Revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi Militer - Sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi - cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring-evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” imbuhnya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.