Selasa, 30 September 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI 2025: Fakta-Fakta yang Wajib Diketahui Publik

Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jambi
TNI - Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.  Beberapa perubahan dalam revisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI. 

“Secara substantif, bahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini berjalan sesuai konteks di mana perlu (1) pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian (2) soal masa  pensiun prajurit dan terakhir (3) Penugasan prajurit di jabatan sipil,” ujar Agung kepada media, Rabu (18/3).

Lebih lanjut, Agung turut menyayangkan respons publik termasuk figur di sosial media yang mudah terbawa pada narasi liar yang belum tentu kebenarannya.

“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.

Ia mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI secara terbuka dan transparan.

“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.

Agung berharap RUU TNI ke depan dapat menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil. 

“Di luar itu semua, Revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi Militer - Sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi - cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring-evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan