Selasa, 30 September 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI 2025: Fakta-Fakta yang Wajib Diketahui Publik

Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jambi
TNI - Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.  Beberapa perubahan dalam revisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik. 

Beberapa perubahan dalam revisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca juga: Pimpinan DPR Dasco Klaim Pertemuan dengan Aktivis Penolak RUU TNI Capai Titik Temu

Berikut adalah fakta-fakta yang wajib diketahui publik terkait revisi UU TNI:

1. Memperluas Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Salah satu perubahan besar dalam revisi ini adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku, TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri.

Namun, dalam revisi, terdapat penambahan enam kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, dan BNPB.

Hal ini memperbesar kemungkinan keterlibatan TNI dalam urusan sipil, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai pengaruh militer dalam pemerintahan sipil.

2. Peningkatan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Sebelumnya, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun, dan perwira adalah 58 tahun. 

Dalam revisi ini, usia pensiun bagi bintara dan tamtama ditambah menjadi 55 tahun, sementara perwira pensiun antara usia 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau kebijakan khusus presiden untuk perwira bintang empat.

3. Perubahan Kedudukan TNI

Dalam revisi ini, terdapat usulan perubahan kedudukan TNI yang sebelumnya berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, serta di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Revisi ini mengusulkan agar TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, yang akan memperjelas pembagian peran dan tugas antara militer dan sipil dalam pengelolaan pertahanan negara.

4. Penambahan Tugas Operasi Non-Perang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan