Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Mahfud MD Cerita Pernah Bicara dengan Prabowo Soal Rencana Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bercerita pernah berdiskusi singkat soal rencana penambahan usia prajurit TNI dengan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
POLEMIK UU TNI - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Ia mengaku pernah berdiskusi singkat soal rencana penambahan usia prajurit TNI dengan Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bercerita pernah berdiskusi singkat soal rencana penambahan usia prajurit TNI yang belakangan menjadi salah satu topik dan polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI dengan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat Menteri Pertahanan.

Mahfud mengungkapkan saat itu ia dan Prabowo tengah menghadiri sebuah acara di Gelora Bung Karno.

"Ada peringatan hari Bhayangkara di GBK, di Gelora Bung Karno. Saya duduk dan berdampingan di panggung kehormatan itu berdiri menghormati perwira tinggi yang datang. Lalu, kita berbicara berdua," ujar Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).

"Saya lupa siapa yang mulai. Tapi, pembicaraan saya itu, waktu itu Pak, ini orang gagah-gagah begini tuh, yang baris itu sebentar lagi pensiun. Kan rugi ya, kalau terlalu muda sudah pensiun, padahal tenaganya masih sangat produktif. Umur 58, pensiun," lanjut dia.

Kemudian, kata dia, mereka berdua berbicara rencana mengusulkan untuk menambah usia pensiun prajurit.

Baca juga: Mahfud MD Ucapkan Selamat Atas Perjuangan Masyarakat Sipil Hingga Mahasiswa Soal Revisi UU TNI

Salah satunya, kata dia, perbandingan dengan usia pensiun prajurit di Amerika Serikat.

"Karena, di Amerika sendiri itu, pensiun itu umur 62, 64, 66, bahkan bisa diperpanjang umur 68. Masa, di Indonesia, 58 orang harus punya pensiun. Sehingga, itu juga bukan hal baru," ungkapnya.

Komisi I DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: DPR Segera Sahkan Revisi UU TNI Lewat Rapat Paripurna Pekan Ini

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah

Diberitakan juga sebelumnya ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam. 

Di mana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved