Revisi UU TNI
DPR Segera Sahkan Revisi UU TNI Lewat Rapat Paripurna Pekan Ini
Komisi I DPR RI segera mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam waktu dekat ini. Kemungkinan DPR menggelar paripurna pekan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI segera mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
“Dalam rapat paripurna terdekat, saya enggak tahu, kemungkinan bisa jadi Minggu ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di Minggu ini, jadi Minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna,” ujar Dave.
Legislator Partai Golkar itu menyebut, bahwa seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU TNI dibawa ke Tingkat II atau Paripurna.
Sehingga, lanjut Dave, proses pembahasan berjalan lancar.
Baca juga: Pimpinan DPR Dasco Klaim Pertemuan dengan Aktivis Penolak RUU TNI Capai Titik Temu
“Semua setuju, semua ya menyampaikan pandangannya, dan sudah disepakati di rapat panja, rapat konsinyering, semua kita sudah membahas secara detail dan sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
“Jadi yang menjadi hambatan apapun yang jadi kendala sudah kita selesaikan,” lanjutnya.
Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.