Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Satpam Hotel Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI, Usman Hamid Sebut Taktik Lama Redam Kritik

Usman Hamid, menanggapi laporan tersebut dengan menyebut bahwa tindakan ini adalah bagian dari “cara-cara lama

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
INTERVENSI RAPAT - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Pihak satpam Hotel Fairmont melaporkan tiga aktivis KontraS ke polisi setelah mereka menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI secara tertutup. Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menanggapi laporan tersebut dengan menyebut bahwa tindakan ini adalah bagian dari “cara-cara lama untuk meredam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan yang tengah dibahas.”   

2. Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi ini juga mencakup perubahan usia pensiun bagi prajurit TNI. Bintara dan tamtama akan diperbolehkan pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira bisa pensiun pada usia 58 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkat dan kebijakan presiden. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa pensiun bisa diperpanjang hingga 65 tahun.

3. Perubahan Kedudukan TNI

Salah satu perubahan substansial dalam revisi ini adalah perubahan kedudukan TNI.

Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan kekuatan militer dan berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan untuk kebijakan pertahanan.

Dalam revisi ini, TNI akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pertahanan.

4. Penambahan Tugas TNI

TNI akan memiliki lebih banyak tugas non-perang dalam revisi UU TNI.

Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP), namun dalam revisi ini, jumlah tugas tersebut akan bertambah menjadi 17. Salah satu tambahan tugas adalah untuk mengatasi masalah narkoba dan operasi siber.

Meski begitu, anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

Tugas tambahan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan potensi meluasnya peran TNI dalam kehidupan sipil.

5. Kritik terhadap Proses Revisi

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, menilai bahwa proses pembahasan revisi UU TNI terlalu cepat dan minim transparansi. Ia menegaskan bahwa proses ini seharusnya melibatkan ruang publik yang lebih luas untuk memberikan masukan.

Selain itu, revisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap profesionalisme TNI, kembalinya dwifungsi ABRI, dan potensi meningkatnya kekerasan oleh TNI.

Penutupan: Revisi UU TNI dan Dampaknya

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved